Akibat Perceraian Anak dibawah Umur
Merujuk pada pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akibat hukum terhadap anak apabila ada perceraian, maka baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka Pengadilan akan memberi keputusannya.
Ayah bertanggungjawab atas semua biaya memeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika sang ayah dalam kenyataan ternyata tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Selain itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri. Setelah perceraian, anak dapat berada di bawah pemeliharaan ayah atau ibu, maka yang menjamin jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah. Mengenai besaran jumlah biaya ditentukan atas dasar kebutuhan anak dan ketentuannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi ayah. Apabila ayah kuat ekonominya maka ia wajib memberikan biaya sesuai dengan kebutuhan anak. Sebaliknya apabila ayah kesulitan ekonomi maka ibu juga wajib membiayai anak.
Orang tua yang sedang proses perceraian pun tetap harus bertanggung jawab bagi anak-anaknya sesuai PP No. 9 Tahun 1975 pasal 24, bahwa proses perceraian antara suami-istri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami untuk melalukan tugasnya memberikan nafkah kepada istrinya. Demikian pula tugas kewajiban suami-istri itu terhadap anak-anaknya. Selain itu juga harus dijaga jangan sampai harta kekayaan baik yang dimiliki bersama-sama oleh suami-istri, maupun harta kekayaan istri atau suami menjadi terlantar atau tidak terurus dengan baik, sebab yang demikian itu bukan saja menimbulkan kerugian kepada suami-istri itu melainkan mungkin juga mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga.
Berita Terkait: